nusakini.com, - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama mengkaji skema pelaksanaan program pembangunan madrasah dengan skema pembiayaan yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025 pasca kebijakan efisiensi.

Hal ini dibahas bersama dalam rapat Pengendalian Program Peningkatan Mutu Sarana Prasarana Madrasah Tahap 1 di Jakarta, 19-21 Maret 2025. Tujuannya, menyamakan langkah pasca adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengungkapkan perlunya kesesuaian regulasi agar penyelenggaraan SBSN Madrasah aman. "Terkait pelaksanaan konstruksi, saya berharap jika ada permasalahan segera dikomunikasikan. Dalam hal ini, Irjen yang jadi rujukan regulasi, adapun hal teknis silahkan ditanyakan ke subdit sarana prasarana," terangnya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, Direktorat KSKK Madrasah bersama Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan secara intensif telah membahas penyelenggaraan SBSN Madrasah pasca-efisiensi. Dari hasil pembahasan, dimungkinkan pembangunan gedung SBSN Madrasah 2025 dilakukan dalam dua tahap, yakni anggaran 2025 dan 2026.

"Kami sedang pada tahap finalisasi kontrak bersyarat yang memungkinkan pelaksanaan SBSN Madrasah 2025 dengan skema dua tahap," katanya.

Menurut Nyayu Khodijah, meski SBSN Madrasah menganut regulasi single years, pencairan tahap kedua dipastikan bukan berstatus konstruksi dalam pengerjaan (KDP). "Finalisasi kontrak bersyarat SBSN Madrasah ini dipastikan bukan berstatus KDP untuk pencairan tahap kedua dan itu seperti hasil technical meeting kami bersama Bappenas, Kemenkeu dan LKPP," terangnya.

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Iqbal mengaku sedang menyiapkan usulan anggaran Kementerian Agama Tahun 2026. "Kami akan mengupayakan, memasukkan dan memprioritaskan pencairan tahap 2 untuk proses penyelesaian SBSN Madrasah 2025, karena itu sudah disepakati bersama Kemenkeu juga Bappenas," jelasnya.

Iqbal menjelaskan bahwa yang terpenting dari proses penyelesaian pelaksanaan dan pencairan SBSN Madrasah melalui skema dua tahap adalah terkait item-item pekerjaan yang disepakati pencairannya. "Jadi item-item pekerjaan harus disepakati, mana yang dicairkan 2025 begitupun tahun 2026," tambahnya.

Muhammad Iqbal meyakinkan peserta yang hadir bahwa proses penetapan Daftar Prioritas Proyek (DPP) SBSN Madrasah paling lambat Mei-Juni.

Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana KSKK Madrasah Arif Rahman, mengungkapkan regulasi kontrak bersyarat sedang tahap finalisasi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). "Kontrak bersyarat ini pernah terjadi pada saat Covid-19, prosesnya juga terkait anggaran dan pembatasan sosial," jelasnya.

Arif menambahkan agar pihak terkait menunggu regulasi resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang kontrak bersyarat. "Kami di Subdirektorat Sarana Prasarana dan UKPBJ terus mendorong serta menunggu regulasi resmi tentang kebijakan kontrak bersyarat, tentu hal itu juga terkait persyaratan dan kesiapan untuk diajukan ke LKPP," tandasnya.

Pengendalian Program Peningkatan Mutu Sarana Prasarana Madrasah Tahap 1 diikuti Ketua Sub Tim Sarana Prasarana Pendidikan Madrasah/Islam seluruh Indonesia. Hadir juga, PPK SBSN Madrasah tahun anggaran 2025. (*)